Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Nilai aset tanah tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menuturkan, para saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Bali.
Penyidik juga memeriksa pihak swasta yang berkaitan dengan penguasaan lahan dan aktivitas di atas aset tersebut, yakni PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) serta PT Telehouse.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ucap Indra kepada awak media, dikutip Jumat (18/9/2026).
Indra menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai. Padahal, kewajiban penyediaan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD hingga kini belum dipenuhi.
Dia juga menyebut belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN.
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," katanya.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi terkait tanah seluas 230.450 meter persegi milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Aset yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun.
Indra menerangkan, kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT MSD terkait lahan di Desa Ungasan.
Dalam proses tersebut, PT MSD disebut telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, perusahaan itu hingga kini belum memenuhi kewajiban membangun Gedung BPN Bali.
Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga di lokasi.
Akibat penguasaan tersebut, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah itu sejak 2014. Sementara itu, PT MSD disebut mengajukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar penguasaan tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama