Korupsi DAK Pendidikan, Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tubagus mendatangi lembaga antirasuah tersebut pada siang ini.
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar bupati telah menyerahkan diri ke KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dia mengatakan, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus. KPK, menurut dia, sangat menghargai sikap yang diambil Tubagus dengan menyerahkan diri.
"Kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Tubagus sebagai tersangka bersama tiga lainnya. Mereka adalah Irvan Rivano Muchtar Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Rosiain Kepala Bidang SMP dl Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Saat OTT KPK pada Rabu (12/12/2018), Tubagus tidak ada di lokasi. "Terhadap TCS (Tubagus) kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Rabu (12/12/2018) malam.
Dia menduga, Tubagus berperan sebagai perantara dalam transaksi pemberian uang terkait korupsi pemotongan DAK Pendidikan. Tubagus, menurut dia, bisa menjadi perantara lantaran para kepala sekolah menganggap sebagai orang yang dipercaya bupati.
"Kenapa dia bisa jadi perantara? Karena, para kepala sekolah itu percaya bahwa dia (Tubagus) adalah orang kepercayaan dari bupati. Tidak hanya pada saat ini, hal ini sudah terjadi pada periode sebelumnya. Pada periode orang tuanya IRM," katan Basaria dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dia juga mengungkapkan Tubagus memiliki informasi terkait dengan orang tua Irvan, Tjetjep Muchtar Soleh yang pernah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Cianjur selama dua periode yakni tahun 2006-2016.
"TCS sebagai kakak ipar adalah kita tahu ini menurut informasi sementara orang tua dari bupati yang sekarang sebelumnya juga adalah bupati. jadi iparnya ini dulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya," jelasnya.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad