KPI Harap Media Penyiaran Proporsional Beritakan Virus Korona
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Dunia ini mengatakan, informasi yang disajikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi. Dia juga meminta media penyiaran tidak menyiarkan informasi dari media sosial, kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.
"Jangan sampai mengekspose identitas pasien dan jangan pula mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita karena bisa berdampak ke hak privasi dan psikologis mereka," kata Yuliandre.
Media penyiran, menurut dia, dituntut berimbang dan dari sumber yang kredibel dalam menyampaikan data-data tentang wabah virus korona. "Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti persentase kesembuhan," ujarnya.
Mantan Duta Muda Unesco ini juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang virus korona yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.
Yuliandre juga mengajak media menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp4 miliar, sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaat situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini," katanya.
Editor: Djibril Muhammad