Sjamsul Nursalim Gugat BPK soal Audit Investigasi BLBI, Ini Reaksi KPK
JAKARTA, iNews.id - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus BLBI tersebut ikut angkat bicara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya memdukung penuh langkah hukum yang akan dilakukan BPK.
"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/2/2019).
Dukungan tersebut bukan tanpa alasan. KPK menyebut hasil audit yang dilakukan BPK telah melalui proses uji di pengadilan yang mampu membuat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Secara substansi, hasil pemeriksaan BPK tersebut dan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor hingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," jelasnya.