KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Andhi Pramono
JAKARTA, iNews.id – KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus gratifikasi.
“Putusan ini sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Ali menambahkan, putusan ini juga memperkuat bahwa pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi.
Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.
Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah disita KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih ditelusuri.