Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bakal Panggil Paksa Eks Sekjen MA Nurhadi

Senin, 27 Januari 2020 - 22:03:00 WIB
KPK Bakal Panggil Paksa Eks Sekjen MA Nurhadi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

Penanganan perkara ini merupakan pengembangan perkara yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai awal yang kecil. OTT yang dimaksud yaitu penangkapan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Dody Ariyanto Supeno (swasta) kepada Edy Nasution (panitera PN Jakarta Pusat) di Hotel Acacia, Jakarta.

Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA senilai Rp46 miliar.

Suap itu berasal dari perkara perdata PT MIT. Nurhadi diduga menerima uang dari tersangka HS senilai Rp33,1 miliar. Nurhadi juga diduga menerima uang melalui RHE dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut