KPK Bakal Periksa Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Berarti kalau diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kan gitu. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Surya Darmadi saat ini merupakan tahanan kejaksaan. KPK sudah berkoordinasi Kejagung terkait penanganan perkara Surya Darmadi.
"Pemeriksaan di Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," ucap Alex.
Kendati demikian, Alex mengaku belum mengetahui dengan pasti kapan Surya Darmadi bakal dilakukan pemeriksaan. Kata Ali, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tergantung kebutuhan penyidik.
"Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik, terus kemudian relevansi keterangan yang bersangkutan dan lain sebagainya itu kan tergantung apa, kepentingan proses penyidikan kan gitu," ujarnya.