Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Jumat, 06 Maret 2026 - 14:02:00 WIB
KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah
Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut tim hukum KPK, dalil pengacara Yaqut yang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap ingin meniadakan surat perintah yang mendasari awal penyidikan dilakukan.

Lebih lanjut, kata tim hukum KPK, gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos. Maka itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut