KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak PT WAE
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Darwin Maspolim selaku pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yuldirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), Jumari (Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE) dan M Naim Fahmi (anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE). Uang tersebut untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
"PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia menuturkan, PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar. Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga kemudian memeriksa ke lapangan atas pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim itu Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M Naim Fahmi sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk memeriksa ke lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS (Hadi Sutrisno) menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar, namun HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar," ucapnya.