KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini KPK masih mendalami bukti permulaan yang cukup.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/8/2022).
Ali mengungkapkan KPK juga fokus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. KPK akan mengoptimalisasikan recovery aset hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus Rektor Unila.
"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," katanya.