KPK Butuh Bukti Tambahan untuk Penerapan Pidana Korporasi ke Golkar
"Nggak apa-apa. Biasa itu bantah membantah. Nanti yang jadi ukuran fakta persidangan seperti apa," kata mantan staf ahli Kepala BIN ini.
Saut menegaskan, dalam konteks ini, KPK berpegang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Karenanya KPK akan melihat dan memastikan bagaimana organisasi dalam hal ini Partai Golkar menerima sesuatu dari hasil dugaan korupsi. KPK juga memerlukan pembuktian yang pada pokoknya sebagaimana organisasi atau korporasi bisnis melakukan perbuatan dugaan pidana. Namun, KPK tetap akan berhati-hati.
"Kehati-hatian menjadi lebih penting. Karena menyangkut banyak hal terkait dengan kelangsungan hidup organisasi (Partai Golkar), di mana banyak orang terkait di dalamnya," katanya.
Editor: Azhar Azis