Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Jadikan PT Palma Satu Tersangka Korporasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Butuh Bukti Tambahan untuk Penerapan Pidana Korporasi ke Golkar

Kamis, 30 Agustus 2018 - 22:20:00 WIB
KPK Butuh Bukti Tambahan untuk Penerapan Pidana Korporasi ke Golkar
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"Nggak apa-apa. Biasa itu bantah membantah. Nanti yang jadi ukuran fakta persidangan seperti apa," kata mantan staf ahli Kepala BIN ini.

Saut menegaskan, dalam konteks ini, KPK berpegang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Karenanya KPK akan melihat dan memastikan bagaimana organisasi dalam hal ini Partai Golkar menerima sesuatu dari hasil dugaan korupsi. KPK juga memerlukan pembuktian yang pada pokoknya sebagaimana organisasi atau korporasi bisnis melakukan perbuatan dugaan pidana. Namun, KPK tetap akan berhati-hati.

"Kehati-hatian menjadi lebih penting. Karena menyangkut banyak hal terkait dengan kelangsungan hidup organisasi (Partai Golkar), di mana banyak orang terkait di dalamnya," katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut