Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Ternyata Ketua Harian Perbakin Medan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp2,8 Miliar di Rumah

Senin, 21 Juli 2025 - 21:41:00 WIB
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp2,8 Miliar di Rumah
Penyidik KPK usai menggeledah rumah Topan Obaja Ginting, tersangka kasus korupsi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). (Foto: Bobby Pakpahan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta, Isabella Pencawan (ISA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, ISA merupakan istri Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) alias Topan Ginting yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. 

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Usai menggeledah lokasi tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menyita Rp2,8 miliar dan dua senjata. Hal itu juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. 

"Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan pengledahan tersebut diantaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP," kata dia.

Serbelumnya. KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan tersebut usai TOP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Budi menyatakan, tim penyidik KPK menyita uang tunai miliaran rupiah dari lokasi tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut