Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Ternyata Ketua Harian Perbakin Medan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp2,8 Miliar di Rumah

Senin, 21 Juli 2025 - 21:41:00 WIB
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp2,8 Miliar di Rumah
Penyidik KPK usai menggeledah rumah Topan Obaja Ginting, tersangka kasus korupsi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). (Foto: Bobby Pakpahan).
Advertisement . Scroll to see content

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP, dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025). 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Dia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut