KPK Cecar Mantan Istri Eks Dirut Taspen soal Aliran Dana Tersangka Investasi Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, pada Selasa (21/5/2024). Rina Lauwy dicecar soal dokumen aliran dana dari salah satu tersangka korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
“Rina Lauwy Kosasih (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Ali menjelaskan penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut dia, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali.