Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:38:00 WIB
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

"Iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara dan identitas tersangka yang ditetapkan. KPK baru akan mengungkap hal tersebut setelah upaya paksa penahanan.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Alex.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut