KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kemenkes
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan lima orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," ujarnya.
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Dia tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut diperpanjang.
Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik 14 November
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku pihak swasta, serta A Isdar Yusuf selaku advokat.
Kemenkes Respons Dugaan Korupsi APD Disidik KPK: Sebelum Budi Gunadi Menjabat
Sebelumnya, Ali Fikri menyatakan nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan 5 juta set APD pandemi Covid-19.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Penjelasan Kemenkumham
Dia mengatakan, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Dia menyatakan jumlah tersangka dalam kasus lebih dari satu orang. "Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," ucapnya.
Namun, Ali enggan menyebutkan identitas para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," ujar Ali.
Editor: Rizky Agustian