Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang

Kamis, 28 Maret 2019 - 15:53:00 WIB
KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang
Terpidana kasus suap PLTU RIau-1 Eni Maulani Saragih dieksekusi KPK ke Lapas Wanita di Tangerang, Kamis (28/3/2019). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadai politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita, Tanggerang. Eksekusi dilakukan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Eni Saragih dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dia menjelaskan, eksekusi tersebut setelah putusan terhadap mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu inkrah. Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Eni enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. "Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," tuturnya.

Menurut KPK putusan yang diberikan kepada Eni sudah proporsional dan telah memenuhi sejumlah tuntutan jaksa. Febri juga mengungkapkan, Eni telah mengembalikan uang yang telah diterimanya terkait perkara kasus suap PLTU Riau-1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut