Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang

Kamis, 28 Maret 2019 - 15:53:00 WIB
KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang
Terpidana kasus suap PLTU RIau-1 Eni Maulani Saragih dieksekusi KPK ke Lapas Wanita di Tangerang, Kamis (28/3/2019). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," ujar Febri.

Eni terbukti membantu Johannes Budusutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni juga terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.

Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undng nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut