KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadai politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita, Tanggerang. Eksekusi dilakukan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Eni Saragih dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dia menjelaskan, eksekusi tersebut setelah putusan terhadap mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu inkrah. Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Eni enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. "Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," tuturnya.
Menurut KPK putusan yang diberikan kepada Eni sudah proporsional dan telah memenuhi sejumlah tuntutan jaksa. Febri juga mengungkapkan, Eni telah mengembalikan uang yang telah diterimanya terkait perkara kasus suap PLTU Riau-1.