KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 08 April 2021 - 09:38:00 WIB
Rachmat juga dijatuhkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.
Editor: Faieq Hidayat