Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Panggil 2 Eks Direktur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Agen TKA-Rumah PNS Kemnaker, Sita Dokumen

Selasa, 03 Juni 2025 - 20:50:00 WIB
KPK Geledah Kantor Agen TKA-Rumah PNS Kemnaker, Sita Dokumen
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen rekapitulasi aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu ditemukan saat KPK menggeledah perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) pada Selasa (27/5/2025) lalu.

"Kantor PT DU (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

Budi menjelaskan, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Timur dan kediaman pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan. 

"PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur, penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujarnya. 

"Rumah seorang PNS Pada Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta," sambungnya. 

Masih di rumah pegawai Kemnaker tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail jenis kendaraan yang surat-suratnya disita itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut