KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025) kemarin.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar dia pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) kemarin.
Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), usai resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mencopot dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka yakni, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Editor: Puti Aini Yasmin