KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative (MWC).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Hamenang menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi untuk membayar utang Pilkada. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan fee sejumlah kontraktor terkait pengadaan di Kabupaten Klaten.
KPK menyebut total fee yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sebagian besar uang tersebut diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada dan memenuhi kebutuhan lainnya.
"Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, sebagaimana dikutip Sabtu (17/10/2026).
Editor: Aditya Pratama