Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:14:00 WIB
KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
KPK mengingatkan Raffi Ahmad yang telah dilantik menjadi utusan khusus presiden wajib melaporkan LHKPN. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.

Diketahui, Prabowo melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Di antaranya ada figur publik Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. 

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Berikut tujuh nama Utusan Khusus Presiden:
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono, B.A.
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd.
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad 
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut