KPK Jebloskan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ke Penjara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Selain Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," Kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Dodi Reza di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Mayori ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," pungkasnya.