KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Romy Usai Lebaran Idul Adha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy (Romy) setelah Lebaran Idul Adha, Kamis (23/8/2018). KPK memanggil Romy sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan usulan dana perimbangan daerah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018 untuk tiga tersangka masih terus dilakukan penyidikan. Dia mengatakan, ada banyak informasi baru, keterangan dari saksi-saksi, data, dan bukti yang diperoleh KPK.
Menurut dia, dari semua temuan tersebut, muncul sejumlah nama baru yang diagendakan untuk diperiksa KPK. Utamanya untuk dua tersangka pemberi suap. Contoh nama-nama baru tersebut di antaranya Romy, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP sekaligus Ketua DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, dan Wakil Bendahara Umum DPP PKB Rasta Wiguna.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, pada Senin (20/8/2018) ini Romy diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo. Selain Yaya, masih ada dua tersangka penerima suap di tahap penyidikan yakni anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat nonaktif Amin Santono dan Eka Kamaluddin (swasta) sebagai perantara.
Namun, Romy tidak datang bukan berarti mangkir. Pasalnya staf Romy datang ke KPK menyampaikan pemberitahuan Romy tidak bisa hadir karena sedang ada acara di luar kota. KPK mengharapkan Romy datang memenuhi panggilan pada Kamis (23/8/2018) nanti.
"Tentu informasi-informasi yang muncul selama penyidikan ini perlu kami klarifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan (Romy). Kami membutuhkan keterangan dari para saksi tentang apa yang diketahui, atau dalam kondisi tertentu apa peran yang bersangkutan dalam perkara yang sedang kami dalami ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dia mengungkapkan, sejauh ini KPK belum bisa menyampaikan ke publik hubungan antara Romy dengan tiga kader PPP yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam proses pengurusan usulan dana perimbangan daerah. Ketiganya yakni Irgan, Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus mantan Ketua DPW PPP Provinsi Bali Puji Suhartono, dan Walikota Tasikmalaya, Jawa Barat sekaligus Ketua DPC PPP Tasikmalaya Budi Budiman.
Febri tak ingin berspekulasi tentang dugaan rekomendasi atau pertemuan-pertemuan Romy dengan pihak pihak terkait. Yang pasti, dari penggeledahan di rumah pribadi Puji, tim KPK menyita uang tunai Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Untuk Budi Budiman, daerah yang dipimpin Budi memang mengajukan usulan dana perimbangan daerah dari pemerintah pusat.
"Tapi tentu yang bersangkutan (Romy) diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PPP. Jadi yang perlu kami dalami (dari pemeriksaan Romy) tentang orang-orang yang berada di pengurusan PPP atau pihak lain terkait perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Romy tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi dugaan kedekatan Romy dengan Puji Suhartono dan apakah ada dugaan peran atau komunikasi Romy dengan Puji Suhartono untuk pengurusan usulan hingga kemudian ada uang dan dokumen untuk Puji. Romy mengatakan, dirinya tidak bisa hadir untuk pemeriksaan di KPK karena memang ada beberapa kegiatan di daerah yang melibatkan massa.
Beberapa kegiatan tersebut sudah dijadwalkan lama. Romy memastikan, dirinya menghormati panggilan pemeriksaan dari KPK. Karena itulah, Romy mengutus stafnya menyampaikan ke KPK bahwa Romy tidak bisa hadir Senin (20/8/2018). Romy belum mau menjawab saat ditanyakan apakah akan hadir pada penjadwalan ulang Kamis (23/8/2018).
"(Saya) menghormati panggilan itu (KPK), maka saya utus staf saya untuk menyampaikan bahwa saya tidak bisa (Senin)," ujar Romy melalui pesan singkat kepada KORAN SINDO, Senin (20/8) malam.
Editor: Azhar Azis