KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?
Senin, 15 Desember 2025 - 10:58:00 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Editor: Reza Fajri