Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:08:00 WIB
KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Khusus peran GH ini, memang dia mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya kemudian ada kesepakatan untuk mengamankan usaha dari si PT. BR dan salah satu pertemuannya bahkan di ruangan dia sendiri," tegas dia.

Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.

KPK kemudian menahan Gatot untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus-14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut