Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Menpora Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 18 September 2019 - 18:21:00 WIB
KPK: Menpora Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Imam Nahrawi merupakan pengembangan perkara. Dalam perkara ini, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ulum telah mendekam di tahanan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Ulum dalam rentang 2014-2018. Mantan Sekjen DPP PKB ini juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

”Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Alex. Menurut pimpinan KPK terpilih ini, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut