Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Menpora Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 18 September 2019 - 18:21:00 WIB
KPK: Menpora Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

”Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujarnya.

Alex menerangkan, proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Nahrawi sebanyak tiga kali. Namun, pria kelahiran Bangkalan, Madura ini tidak pernah menghadiri panggilan itu.

Nahrawi sedianya diperiksa pada pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. ”KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi 1MR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ucap Alex.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut