Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemnaker Tak Dikaitkan ke Politik

Selasa, 05 September 2023 - 09:03:00 WIB
KPK Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemnaker Tak Dikaitkan ke Politik
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tidak dikaitkan dengan politik. KPK mengklaim penyidikan kasus tersebut murni penegakan hukum.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kemudian kerja-kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Ali menyatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak Agustus 2023. Dia memastikan tidak ada unsur politis dalam penegakan hukum perkara tersebut.

"Perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya saat ini di Kementerian Tenaga Kerja, kami sudah sampaikan kegiatan dari proses penyidikan ini beberapa waktu yang lalu, Agustus, tim sudah melakukan proses penggeledahan, artinya sudah ada proses penyidikan," ujar Ali.

"Jadi itu dilakukan jauh hari sebelum kemudian ada isu-isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," katanya.

Ali menjelaskan KPK merupakan lembaga penegak hukum. Semua proses hukum yang dilakukan KPK, kata dia, dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh karena itu, dia menepis adanya nuansa politis dalam proses penyidikan perkara di Kemnaker. "Kami paham betul bahwa ini adalah tahun politik, tetapi kami berharap jangan bawa KPK ke persoalan-persoalan politik yang sedang berlangsung," ucap Ali. 

Ali menambahkan, laporan terkait dugaan korupsi di Kemnaker sudah diterima KPK sejak tahun lalu. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan ditemukan dua alat bukti. 

Menurutnya, KPK kemudian meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan pada Agustus 2023. "Penyelidikan itu tidak sehari, dua hari, itu proses panjang, mulai dari analisis, pengumpulan alat bukti, data informasi, itu butuh waktu panjang," kata Ali.

"Kalau kemudian naik proses penyidikan di bulan Juli dan sprindik Agustus, itu juga masih jauh dari proses yang saya kira teman-teman dan masyarakat tahu, ada proses politik tentang pencapresan atau calon wapres di tahun 2024 gitu," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Muncul isu penyidikan kasus baru tersebut bernuansa politis. Sebab, kasus itu menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebab, pengadaan sistem proteksi TKI yang sedang diusut KPK tersebut terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Isu politis di kasus tersebut kembali berembus kencang setelah KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin pada Selasa (5/9/2023). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejauh ini, KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut