KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak
Selasa, 30 Januari 2024 - 09:54:00 WIB
Ali menegaskan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KuHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucapnya.
Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.
Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq