KPK Panggil Para Tersangka Pungli Rutan, Total 15 Orang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Jumat (15/3/2024). Mereka dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini (15/3) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Kendati demikian, Ali tak mengungkapkan nama dan jabatan para tersangka yang dipanggil. "Kami akan informasikan segera update-nya," ujarnya.
Pemeriksaan para tersangka ini merupakan kali pertama setelah KPK meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus pungli itu.
Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, tersangka yang dipanggil hari ini berjumlah 15 orang.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka pungli di rutan. Salah satu nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki, otak pungli rutan KPK yang terstruktur.
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Tanak mengatakan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Hengki sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.
Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian