KPK Panggil Pejabat BPPT Usut Kasus Korupsi e-KTP
JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK terus melakukan penyidikan terkait korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi hari ini, Senin (22/11/2021).
Mereka yakni Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Michael Andreas Purwodadi dan Direktur Utama PT Superintendent Company Of Indonesia (Sucofindo) Tahun 2008 sampai dengan 5 Maret 2013, Arief Safari.
Lalu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri tahun 2008 - 2013, Yani Kurniati dan Mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS) yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Jakarta dikutip Senin (22/11/2021).
Perlu diketahui, KPK saat ini kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Tannos karena diduga berada di Singapura saat ini. KPK pun telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya pada Jumat (1/10/2021).