Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Pejabat BPPT Usut Kasus Korupsi e-KTP

Senin, 22 November 2021 - 12:47:00 WIB
KPK Panggil Pejabat BPPT Usut Kasus Korupsi e-KTP
KPK memanggil sejumlah saksi, salah satunya pejabat BPPT untuk mengusut kasus e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, kata Alex, KPK tidak akan tinggal diam. Pihaknya bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.

"Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Alex.

"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindak lanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana. Kalau tidak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Tiga tersangka lain yakni adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Atas ulahnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut