KPK Panggil Pejabat hingga Eks DPRD Jambi terkait Suap RAPBD 2018
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu'. Kedepalan saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tadjudin Hasan (TH).
Kedelapan saksi tersebut yakni, empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Supriyono. Kemudian, mantan Penanggung jawab Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik; pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang; mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan.
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka TH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Pemeriksaan terhadap delapan saksi rencananya dilaksanakan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.