Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

Selasa, 22 September 2026 - 14:55:00 WIB
KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya. 

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026). 

Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. 

"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut