KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah bebas dari penjara. Rita Widyasari dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemberian suap tersebut diterima bersama rekannya yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama Khaerudin. Khaerudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sosok Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK: Bagi-bagi Uang Hasil Pungutan Tahanan
Editor: Rizky Agustian