Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 

Rabu, 08 Oktober 2025 - 06:27:00 WIB
KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi, Selasa (7/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana fee percepatan pemberangkatan haji. 

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025). 

Budi menambahkan, hal yang sama juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman S yang merupakan Direktur PT Sindo Wisata Travel. 

Diketahui, para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Terkait besaran yang dikembalikan, KPK belum memastikan nominalnya.

"Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut