KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami soal Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji
Rabu, 03 September 2025 - 15:27:00 WIB
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Aditya Pratama