Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Daftar Langsung Bisa Berangkat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami soal Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji

Rabu, 03 September 2025 - 15:27:00 WIB
KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami soal Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji
Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Berbeda dari BPKH, ketiga orang ini didalami terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan hingga alasan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.

"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut