Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:22:00 WIB
KPK Periksa Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pemotongan anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syarifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RY)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Selain memanggil Syarifah, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yakni mantan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin; Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiana; Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Andi Sudirman.

Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis, 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu dan juga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut