Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTDI selama 40 Hari

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:35:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTDI selama 40 Hari
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan mulai aktif besok, Kamis (2/7/2020) sampai dengan Senin (10/8/2020). Sebelumnya, BS dan IRZ telah ditahan oleh KPK pada Jumat 12 Juni 2020.

Ketika itu, Budi dan Irzal ditahan setelah lembaga antirasuah mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi di PTDI ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Kasus penjualan dan pemasaran itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PTDI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut