Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:26:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sebelumnya menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, masa penahanan ini diperpanjang 40 hari. 

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026). 

Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan demi lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan. 

"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut