Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap, Politikus Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Eks Politikus Demokrat Amin Santono

Selasa, 22 Mei 2018 - 23:00:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Politikus Demokrat Amin Santono
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan politikus Partai Demokrat, Amin Santono, terkait perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Selain Amin, lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai dari 25 Mei sampai 3 Juli 2018, untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Adapun dua tersangka lain yang dimaksud adalah Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin. Ghiast diketahui bekerja sebagai direktur CV Iwan Binangkit, sedangkan Eka berprofesi sebagai konsultan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang itu pada Jumat 4 Mei 2018 di Jakarta dan Bekasi.


Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari Rp25 miliar total nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski yang bersangkutan sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yakni proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Di antaranya berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram; uang Rp1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, serta; mata uang asing sejumlah 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Amin, Eka, dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut