Kasus Suap, Politikus Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar terhadap terdakwa kasus suap Amin Santono. Anggota DPR Komisi IX nonaktif dari Fraksi Demokrat itu terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim M Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).
Turut mengadili perkara tersebut empat hakim anggota lainnya yaitu Rustiono, Bambang Hermanto, Sofialdi, dan Agus Salim. Dalam putusannya, kelima hakim juga sepakat mencabut hak politik Amin Santono. “Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok,” ungkap Arifin.
Uang pengganti Rp1,6 miliar yang harus dibayarkan Amin lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun kurungan,” ujar hakim Arifin.