Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:17:00 WIB
 KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dollar AS. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurum waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL akan dipidana selama dua tahun penjara.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang  pengganti Rp44,7 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut