Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar selama 2023

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:11:00 WIB
KPK Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar selama 2023
Jumpa pers kinerja dan capaian KPK tahun 2023 (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan aset negara senilai Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) selama tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dari tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyebut, selama 2023 pihaknya mengembangkan kasus korupsi ke TPPU sebanyak 8 perkara.

"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," kata Nawawi saat jumpa pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK tahun 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).

Nawawi menjelaskan, dari TPPU tersebut KPK menetapkan sejumlah tersangka yakni Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo dan Syahrul Yasin Limpo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut