KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke MA
Ali menambahkan, tim jaksa juga mempedomani asas 'The Binding Force of Precedent' atau asas preseden yang memiliki makna mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis ata kasus yang sama.
"Atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula)," kata Ali.
Dari uraian fakta hukum yang telah dituangkan di memori kasasi itu, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir putusan bebas Gazalba Saleh. Hakim MA diharapkan bisa mempertimbangkan uraian tersebut.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," ucap Ali.
Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.