KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke MA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi telah didaftarkan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi. Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/8/2023).
Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan. Fakta hukum tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara di MA.
"Di antaranya, terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman. Kemudian, adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-OTT KPK," ujarnya.
Ali juga menguraikan fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait adanya isi percakapan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, dengan Asisten Hakim Agung, Prasetio Nugroho, soal sosok 'Bos Dalem'. Dari percakapan tersebut, kata Ali, terungkap adanya kode pemberian uang suap untuk 'Bos Dalem' yakni Gazalba Saleh.
"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem' di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat, 'Buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," kata Ali.